Asahan (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik ZA Siregar mengukuhkan jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Selasa (27/08) di aula Pemkab setempat.
Wabup Asahan menjelaskan pengukuhan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2022 dan peraturan lainnya.
Wabup Asahan meminta para ASN yang dikukuhkan untuk menyampaikan informasi tentang perubahan nomenklatur ditempat kerja masing-masing dengan Instansi Daerah, Provinsi dan Pusat yang berhubungan dengan garis koordinasi kerja, agar tercipta tertib administrasi.
" Saya berharap yang dikukuhkan agar euforia yang anda rasakan hari ini dapat terus dipertahankan dan diwujudkan pada pelaksanaan tugas-tugas jabatan saudara nantinya, dalam bentuk inovasi inovasi dan kreativitas untuk membentuk program-program kerja baru yang lebih inovatif dan spektakuler serta dapat dirasakan masyarakat manfaatnya," ungkap Wabup Asahan.
Kemudian kepada para pejabat diminta dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, tunjukkan dedikasi, loyalitas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara nantinya dengan berpedoman pada “3T” yaitu Tertib dalam administrasi pekerjaan, Tertib pelaksanaan tugas-tugas kedinasan dan Tertib dalam pengelolaan keuangan anggaran.
"Pahami 3T tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Asahan sehingga visi menciptakan masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter dapat terwujud dengan baik," ucap Wabup Asahan.
Dalam pengukuhan peserta diberikan tausiyah agama oleh Al-Ustadz Aswiluddin Rambe yang mengatakan, setiap orang harus bertanggungjawab dengan amanah jabatan yang diberikan, jalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
Adapun perubahan yang terjadi adalah perubahan nama Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan.
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah kabupaten Asahan menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Perubahan Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran menjadi UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan, Perubahan nomenklatur bidang yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan
Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan berubah nama menjadi Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan sedangkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan tetap dengan nama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan.
Wabup Asahan lantik sejumlah pejabat
Selasa, 27 September 2022 20:38 WIB 1608
Pahami 3T tersebut, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Asahan