Medan (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sepakat melanjutkan jalinan kerjasama terkait program Tridarma Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini dirangkai dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Kesepakatan perpanjangan kerjasama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah dan Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jl Mukhtar Basri, Medan, Jum’at (15/7).
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Wakil Rektor UMSU, Direktur Pascasarjana UMSU Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Dekan di lingkungan UMSU, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Puskasi) UMSU Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH, Ketua APHTN-HAN Sumut Dr Eka NAM Sihombing SH MHum dan ratusan mahasiswa UMSU.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan bahagia atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kita bersyukur sesuai dengan mimpi kita sudah cukup lama sebenarnya kegiatan ini kita angankan bisa digelar di UMSU. Alhamdulillah hari ini Bapak yang mulia Hakim MK dan Bapak Sekjen MK menyempatkan diri hadir di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” kata Prof Agusani.
Lebih lanjut Prof Agussani menuturkan, bahwa UMSU sebenarnya sudah memulai menjalin kerjasama dengan MK RI sejak 11 tahun silam, dimana pada waktu itu MK dipimpin Mahfud MD.
“Alhamdulillah ini suatu kebanggaan bagi kita. Dan sudah menjadi komitmen kita, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian yang telah, sedang dan akan terus kita lakukan untuk pengembangan keilmuan di UMSU,” ujar Prof Agussani.
Sebelumnya, Koordinator Panitia pelaksana, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam sambutanya menyampaikan, bahwa penandatangan nota kesepahaman ini merupakan menindaklanjuti kerjasama yang selama ini sudah terjalin dan segera akan berakhir.
“Kerjasama antara UMSU dan MK sebenarnya sudah terjalin sebelum ini, dan hari ini merupakan momentum untuk memperpanjang melalui penandatanganan MoU,” jelasnya.
Faisal juga sempat menyinggung terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dimana MK merupakan salah satu institusi negara yang yang paling akselaratif dalam menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang kinerja kelembagaannya.
Faisal mengatakan, Smart Board Mini Court Room bisa dijadikan sebagai bagian dari subjek hukum dalam mencari keadilan. Sebab dalam perkembangan ilmu hukum, subjek hukum tidak hanya termasuk pada penyelenggara badan peradilan, para pihak, dan hukum beracaranya tetapi juga alat-alat penunjang yang dihadirkan di dalam unsur mencari keadilan.
“Kita ketahui sekarang ini MK sedang giatnya mengembangkan sarana Smart Board Mini Court Room di sejumlah daerah di Indonesia. Karena itu kita menawarkan diri kiranya MK bisa mempertimbangkan UMSU sebagai salah satu tempat akan dibangunnya Smart Board Mini Court Room,” kata Faisal.
“Kita meyakini kelak melalui kehadiran teknologi ini di UMSU bisa membantu MK mewujudkan cita-cita dan semangatnya menjadi badan peradilan konstitusi yang juga mempunyai tanggung jawab dalam menjangkau perlindungan hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Mudah-mudah permohonan ini bisa dikabulkan,” imbuh Faisa
Mahkamah Konstitusi dan UMSU sepakat lanjutkan kerjasama
Senin, 18 Juli 2022 16:33 WIB 2569