Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu, mengatakan kedua laki-laki J (32) dan I (30) merupakan warga Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sedangkan perempuan SY (23) warga Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Putu menyebutkan, ketiga pelaku diringkus personel pada Sabtu (25/6) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku I di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," ucapnya.
Kapolres mengatakan, petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisikan satu bungkus klip sedang berisi sabu, tiga bungkus klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 gram, dua bungkus klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, dan satu unit timbangan digital.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.