"Pria itu yakni AS (37) warga Jalan Langsat Sentang, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Putu menyebutkan, penangkapan terhadap pria itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di sebuah tempat di Jalan Prof M Yamin, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan meringkus pria yang ternyata AS.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lima bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram brutto, satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp170.000, dua buah pipet skop, dan satu buah dompet," ucapnya.
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penangkapan, barang narkotika tersebut diletakkan di atas tanah. Setelah dilakukan interogasi, pria tersebut mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
"Barang sabu tersebut diperoleh AS dari D, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara," kata Kapolres Asahan.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.