Medan (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan karyanya sebagai kekayaan intelektual.
Sebab, kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi. Apalagi berdasarkan penelitian, kata Yasonna, semakin tinggi kekayaan intelektual di suatu negara maka negara tersebut akan lebih maju.
"Pelaku ekonomi kreatif pemusik pencipta untuk berlomba-lomba menciptakan dan mendaftarkan kekayaan intelektual nya, hasil penelitian mengatakan bahwa semakin tinggi kekayaan intelektual di suatu negara maka semakin maju suatu negara itu. Kalau bapak/ibu melihat penemu nobel inovasi paten, penemu bidang teknologi IT dan lain otomotif itu paten-paten yang memiliki nilai ekonomis," ujarnya di Medan Rabu (13/4).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut kekayaan intelektual berkaitan dengan kreativitas dan inovasi. Namun, di sisi lain banyak yang belum menyadari hal tersebut, padahal kreativitas dapat di materialisasi menjadi keuntungan ekonomi sehingga perlu dilindungi.
"Kehadiran kami di sini dalam rangka memacu agar masyarakat kita dan pemerintah daerah sadar akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual juga mendorong pelaku ekonomi, mendorong inovator kampus di mana-mana," sambungnya.
Karena kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomis, Yasonna yakin perekonomian masyarakat dapat kembali bangkit setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19.
"Ada dua tadi kekayaan intelektual komunal di Sumatera ini mulai dari Sumatera Selatan sampai Aceh banyak kekayaan intelektual komunal, tadi ada beberapa contoh kopi, itu kopi sudah didaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis, kopi Mandailing, kopi Gayo itu indikasi geografis sampai mancanegara dan diakui di Uni Eropa, yang dulunya sebelum didaftarkan Rp50 ribu/kg sekarang sudah Rp150 ribu, kalau di luar sudah lain cerita," tuturnya.
Menkumham dorong pelaku ekonomi kreatif daftarkan kekayaan intelektual
Rabu, 13 April 2022 16:01 WIB 970