Dalam rilis, Kamis (7/4), Kanit I Iptu Dian Putra yang memimpin aksi tersebut menyebutkan lokasi penggerebekan di salah satu rumah kawasan Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Simalungun.
Pihaknya meringkus RS (31) yang berada di bagian dapur dan mengamankan daun ganja berat 50 gram serta batangnya 30 gram.
RS mengakui barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai, namun alamatnya tidak diketahui dan selalu bertemu di pinggir jalan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Simalungun untuk pengembangan kasus.
Pewarta: WaristoEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.