Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (16/3).
Pristiwa kebakaran rumah warga itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, milik Alam (51), yang saat itu sedang tidak berada ditempat bersama keluarga.
Lalu, warga menghubungi pihak Polsek Stabat, selanjutnya Kapolsek AKP Ferry Ariandy SH MH menugaskan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting untuk melakukan penyidikan di lokasi kebakaran.
Atas keterangan warga ataupun saksi di lapangan mengatakan terjadinya kebakaran rumah itu akibat arus pendek listrik PLN selanjutnya anggota reskrim menghubungi pihak pemadam kebakaran dari Pemkab Langkat.
Karena kondisi bangunan rumah korban terbuat dari bahan kayu papan dan api dengan cepat membakar seisi rumah, dan barang milik korban seperti sepeda motor, surat berharga, televisi, pakaian dan uang tunai tidak ada dapat diselamatkan.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.