Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji perpanjangan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru, seiring dengan kebijakan pemerintah yang ingin mendorong penggunaan mobil beremisi rendah.
Saat ini, upaya mendorong mobil listrik telah dilakukan dengan menetapkan PPnBM nol persen untuk kendaraan full baterai, sedangkan kendaraan dengan emisi lebih tinggi lagi dikenakan PPnBM tiga persen.
Baca juga: VW boyong kembali Microbus, namun bertenaga listrik
"Jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, ketika perekonomian sudah pulih. Karena yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi ekonomi," tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Taklimat Media–Tanya BKF di Jakarta, Rabu.
Ia menilai hal tersebut menjadi pertimbangan yang cukup serius, meskipun tak dapat dipungkiri bahwa insentif PPnBM mobil baru selama pandemi telah memberikan banyak dampak positif terhadap perekonomian.
Pada tahun 2021, insentif PPnBM mobil baru yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menyebabkan tingginya kenaikan penjualan mobil, khususnya yang mengikuti program tersebut.
Pemberian insentif itu didasari oleh pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang mencapai dua digit selama masa pandemi, sehingga hal tersebut menggambarkan masyarakat mampu masih menyimpan dananya di bank.
Saat pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian mobil baru, Febrio menuturkan masyarakat langsung berbondong-bondong membelanjakan uangnya, sehingga sektor otomotif pun pulih.
"Itu tujuan kami dan kami fokus untuk mobil yang memiliki komponen dalam negerinya tinggi, minimal 60 persen. Dengan insentif, masyarakat bisa menikmati, tapi kami juga pastikan dampak bergandanya besar," tambahnya.
Dengan demikian, ia menyebutkan kemungkinan perpanjangan insentif tersebut masih terus akan dipertimbangkan bersama kementerian/lembaga yang lain.
Kemenkeu masih kaji perpanjangan insentif pajak mobil baru
Rabu, 12 Januari 2022 21:40 WIB 906