Hal ini disampaikan Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC.PP Tebing Tinggi Yusuf Ginting kepada Pers Jumat (12/11).
Hal ini disampaikan Yusuf Ginting karena banyaknya Ormas berbagai bentuk yang muncul saat ini, dan ironisnya kadang kala tindakan anggota meresahkan masyarakat.
Dikatakan sesuai Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran pengelolaan sistem informasi Ormas harus diterapkan biar masyarakat memahami tentang pendirian suatu ormas,ungkapnya.
Terkait atribut Ormas yang sudah berdiri tapi belum memiliki SKT, Yusuf menegaskan sudah sebaiknya segera ditertibkan karena jjka dibiarkan sama saja pembodohan kepada masyarakat terhadap legalitas Ormas.
Menyikapi hal ini Kepala Kesbangpol Tebing Tinggi, Zubir Husni Harahap saat dikonfirmasi membenarkan masih ada ormas yang belum terdaftar dan memiliki SKT.
"Di Tebing Tinggi baru 186 Ormas yang terdaftar dan mengantongi SKT Kesbangpol," ucapnya.
Selain 186 Ormas yang terdaftar, ada 36 Organisasi Kepemudaan (OKP), 72 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan 20 yayasan yang sudah terdaftar dan mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jelas Zubir.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.