Asahan (ANTARA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien menyatkan pihaknya siap memfasilitasi pembiayaan perumahan yang sehat dan layak huni bagi peserta melalui program MLT peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kerja sama tersebut berdasarkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama ini telah dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo kemarin,“ ucap Zeddy digedung BPJS Ketenagakerjaan setempat, Selasa (03/11/21)
Zeddy menyebutkan MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program pemerintah dalam penyediaan perumahan. Ini merupakan bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin.
Untuk mendapatkan program tersebut tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Sedangkan untuk Perusahaan/Developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi secara masif tentang program MLT ini kepada pekerja dan buruh, para pengusaha, serta para perusahaan pengembang perumahan atau developer dan juga para perbankan agar penyaluran manfaat ini dapat optimal dirasakan seluruh pihak,” ucap Zeddy.
Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan dalam program JHT.
BPJS Ketenagakerjaan kerja sama dengan BTN berikan perumahan bagi peserta
Selasa, 2 November 2021 20:28 WIB 2394