Paluta (ANTARA) - Guru Produktif Komputer Cabdis Sidempuan, Sulaiman Saleh Harahap pada webiner Literasi Digital untuk Kabupaten Padang Lawas Utara, Sabtu (21/8) menyampaikan materi dengan tema Mengenal lebih jauh UU ITE terkait perlindungan data peribadi.
Sulaiman menjelaskan fungsi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi elektronik (UU ITE), merupakan bentuk formal dari sebuah sistem dengan tujuan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Isi UU ITE pada pasal 27 ayat (3) yaitu, setiap ornag tanpa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Baca juga: Pentingnya perlindungan hak paten di era digital
Pentingnya perlindungan data pribadi antara lain, agar terhindar dari intimidasi online atau gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik, serta hak kenali atas data pribadi.
Jenis-jenis data pribadi yang dilindungi mencakup, data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Serta, data pribadi yang bersifat spesifik seperti, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Webiner dilanjutkan oleh Uli Herdi (Actor, TV Host, dan MC) yang menangkat tema “Bagaimana Berkomunikasi Yang Berkharisma dan Persuasif.
Dalam pemaparannya, Uli menjabarkan tips-tips teknis yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi yang berkharisma dan persuasif.
Antara lain pemilihan audio yang paling penting yang dapat menghasilkan suara yang jelas dan jernih, perhatikan pencahayaan dengan tidak melakukan video call membelakangi cahaya, serta framing atau bingkai pada video call dengan menentukan close up atau medium.
Positif, kreatif dan aman di internet, dengan cara pastikan masyarakat aman diruang digital, dengan cara hindari berprilaku negatif sebagai pengguna internet, hindari penggunaan wifi gratis, kelola dan amankan akun serta aset digital dengan yang baik, juga saring sebelum membagikan konten.