Dalam Instruksi tersebut diumumkan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas.
Jubir Covid-19 Kota Tebing Tinggi dr. Henny Sri Astuti ditemui di Balai Kota Tebing Tinggi, Selasa (12/08) mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dapat dilakukan di wilayah PPKM Level 3.
Baca juga: 13 nakes dua puskesmas di Tebing Tinggi terpapar COVID-19
Sesuai Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021, Kota Tebing Tinggi memberlakukan PPKM Level 3 dan dalam Instruksi ini pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik.
Namun ada pengecualian bagi Sekolah Luar Biasa (SLB) baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat atas kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter."
Sedangkan untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dengan peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter.jelasnya.
Selain mekanisme pengaturan jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan dalam tatap muka terbatas ini, dr. Henny juga menjelaskan bahwa tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin COVID-19 .
Untuk tetap memberikan rasa tenang, Pemkot Tebing Tinggi memberikan kebebasan bagi orang tua/wali peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.
"Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring, " ujar dr. Henny.
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.