Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Dalam sidang kali ini, terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga menghadirkan satu saksi ahli lain, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
"Baik saudara saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang.
Baca juga: Saksi ahli sebut Rizieq tak perlu dipidana jika sudah bayar denda
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung dengan nomor perkara 221, 222 dan 226.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.
Baca juga: Haris Ubaidillah menangis saat mohon maaf ke Rizieq Shihab
Namun Alex menjelaskan tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.
Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.