Tapanuli Selatan (ANTARA) - BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff (vokalis group band Cockpit) yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung.
"Almarhum terdaftar di BPJAMSOSTEK sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) sejak tahun 2020 dan sejak tahun 2015 almarhum aktif peserta penerima upah (PU)," Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja mewakili Dirut, dalam siaran pers diterima, Rabu (10/3).
"Santunan sebesar Rp93 juta itu dengan rincian Rp74 juta sebagai Jaminan Kematian (JK) dan Rp19 juta Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya," bebernya. Sedang bantuan beasiswa kepada dua orang anak almarhum hingga lulus Perguruan Tinggi senilai Rp174 juta.
Disamping turut belasungkawa, apa yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK ke ahli waris merupakan bagian dari perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. "Musibah dialami artis ini membuktikan bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko. Karenanya perlindungan jaminan sosial wajib dimiliki seluruh pekerja apapun profesinya," ujarnya.
Santunan itu sendiri diserahkan secara simbolis kepada ahli waris di sela-sela konser musik virtual yang digelar Feferasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka memperingat Hari Musik Nasional yang jatuh tanggal 9 Maret 2021.
"Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftarnya peserta BPJAMSOSTEK kita dapat tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera," sebutnya.
Ketua Umum FESMI Candra Darusman juga singgung Utoh, bertekad program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi. Dan seluruh musisi (anggota FESMI) akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul menambahkan semua pekerja di Indonesia wajib mendapatkan jaminan sosial, termasuk para musisi sehingga apabila sudah mendapat jaminan sosial maka bekerja pun akan tenang sehingga para musisi akan dapat menghasilkan karya karya yang luar biasa
Musisi dapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 11 Maret 2021 0:25 WIB 1256