Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan menggelar sidang paripurna dengan agenda pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan periode masa jabatan 2016-2021 yang berakhir pada Rabu, 17 Februari 2021.
"Secara resmi usulan pemberhentian ini (Wali Kota Medan) akan disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur," ucap Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, ketika memimpin sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa.
Hal tersebut diungkapkannya didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala dan sejumlah anggota legislatif baik langsung maupun virtual yang disaksikan oleh Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.
Baca juga: Sekda Kota Medan jadi Plh Wali Kota gantikan Akhyar Nasution
Hasyim menerangkan, usulan pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan berdasarkan surat dari Gubernur Sumut.
Hasil sidang paripurna ini selanjutnya disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumut untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
"Sebagaimana ketentuan bahwa hari ini Selasa, 16 Februari 2021 masa tugas saudara Akhyar Nasution telah berakhir. Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan oleh saudara Akhyar Nasution dalam membangun Kota Medan selama bertugas sejak tahun 2016," ungkap Hasyim.