Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap IRP, bandar narkoba yang kabur di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ketika dilakukan pengembangan atas kasus penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg.
"Surat DPO telah disampaikan di jajaran Polres/Polresta/Polrestabes di wilayah hukum Polda Sumut dan daerah lainnya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Jumat.
Ia menyebutkan, dengan dikeluarkannya surat DPO tersebut, diharapkan petugas kepolisian akan semakin mudah menemukan IRP.
Pada 9 Januari 2021 personel Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang pemilik sabu-sabu seberat 5 kg di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan dan di Desa Sukamaju Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Ketiga tersangka itu yakni LA (36) seorang PNS, KAS (37) warga Labuhanbatu, dan PR (43) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Polda Sumut: Bandar narkoba Labusel yang kabur berstatus DPO
Jumat, 29 Januari 2021 20:52 WIB 2489