Andi menambahkan, pada tahun 2021 TPP ASN sudah mengalami perubahan pada mekanisme perhitungannya. TPP ASN diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan tingkat disiplin dan capaian kinerja setiap ASN.
Secara umum disampaikan bahwa besaran TPP ASN mengalami kenaikan secara signifikan di kelas jabatan tertentu seperti kelas jabatan 5,6 dan 7, yaitu pelaksana/ staff/ fungsional dengan pendidikan minimal SLTA. Demikian juga pejabat struktural di kelas jabatan 8,9 dan 11 terdapat kenaikan TPP ASN pada tahun depan", ucap Andi.
Menurut Andi sesuai dengan tuntutan regulasi bahwa pembayaran TPP diberikan dengan memperhitungkan tingkat disiplin dan capaian kinerja setiap ASN maka saya meminta kepada saudara Kepala Dinas komunikasi dan Informatika melakukan percepatan pemanfaatan aplikasi absensi elektronik dan penilaian kinerja terintegrasi serta mensosialisasikan kepada seluruh ASN.
"Kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan agar melakukan pembinaan disiplin kepegawaian melalui monitoring dan evaluasi pada aplikasi yang sedang dikembangkan oleh Dinas Kominfo", Tegas Andi Suhaemi.
Apel gabungan kali ini diikuti seluruh pejabat struktural dan ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.