Medan (ANTARA) - Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) PDAM Tirtanadi mendapat dukungan dari Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara mendorong PDAM Tirtanadi Sumatera Utara untuk segera menerapkan program tersebut kepada masyarakat.
"Pasti kita dukung lah, karena program ini baik dan juga dari Kementerian PUPR sudah ada peraturannya, sehingga kita pun mendorong supaya itu cepat berlaku, baik yang menggunakan pipa ataupun yang menggunakan mobil tangki," kata Ketua Komisi C DPRD Sumut Ajie Karim.
Baca juga: PDAM Tirtanadi tanam ratusan bibit pohon di Sibolangit
Hal itu ia smapaikan usai Rapat Dengar Pendapat sekaligus kunjungan lapangan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Cemara PDAM Tirtanadi Sumut di Jalan Flamboyan, Cemara, Medan baru-baru ini.
Mengenai tarifnya, Ajie Karim menyampaikan, itu akan segera diberlakukan kepada konsumen yang ingin mengikuti program itu, karena nanti tarifnya akan disatukan dengan kwitansi/rekening pembayaran air minum.
Baca juga: Tirtanadi perbaiki pompa dan pipa suction IPA Limau Manis
Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut, Fauzan Nasution mengungkapkan jika pihaknya bersyukur didukung oleh legislatif dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut.
Disampaikan Fauzan bahwa program ini sebenarnya program pemerintah dan sudah didukung oleh pemerintah sendiri, yaitu legislatif dalam hal ini Komisi C DPRD Sumut.
Dengan adanya dukungan ini, maka program-program pemerintah ini dapat dilaksanakan.
Karena bagaimanapun juga, sebut Fauzan, L2T2 ini adalah untuk masyarakat sendiri, agar masyarakat bisa sehat, sehingga angka-angka yang dikhawatirkan pemerintah dalam hal kesehatan bisa diminimalkan, seperti stunting bisa diperkecil, kemudian angka diare bisa diperkecil.
Untuk tarifnya, kata Fauzan, seperti dengan arahan dari walikota agar jangan membebankan masyarakat, dan sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44 / 26 / KPTS / 2020.
Tentang Penetapan Tarif Air Limbah Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
PDAM Tirtanadi menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan (SK) Gubsu untuk meringankan masyarakat membayarnya dengan mencicil yang biasanya masyarakat jika ingin disedot tinjanya maka harus membayar dengan langsung cash sekitar Rp700 ribu sekali sedot, ini bisa dicicil menjadi Rp17.000 / bulannya selama tiga tahun, jadi ini meringankan, tidak terlalu berat kepada masyarakat," katanya.
DPRD Sumut dukung program layanan lumpur tinja Tirtanadi
Senin, 24 Agustus 2020 13:47 WIB 924