"Dampak dari pandemi COVID-19 terjadi pergeseraan aktivitas masyarakat dari kantor menjadi di rumah (work from home), dan konsumsi listrik penggunaannya lebih lama," kata Irwansyah, dalam keterangannya diterima di Medan, Kamis.
Hal itu disampaikan Irwansyah saat menerima Parlindungan Purba dan M Isa Hendrawan dari Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) Sumatera Utara, belum lama ini.
Irwansyah menyebutkan, dalam tiga bulan terakhir tidak dilakukan pencatatan meteran secara langsung kepada pelanggan.
PLN menjalankan instruksi sesuai anjuran pemerintah untuk dilakukan physical distancing dengan tidak mendatangi pelanggan secara langsung, yaitu melalui pembacaan meteran listrik berdasarkan hitangan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
"Untuk tagihan bulan April, kondisi yang sama untuk tagihan bulan Mei tidak ada kenaikan tagihan karena pemakaian masih dihitung berdasarkan rata-rata pemaikaian," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kondisinya berbeda untuk bulan Juni, dimana saat dilalukan "new normal" atau tatanan kehidupan baru oleh pemerintah, PLN melakukan pembacaan meteran langsung ke pelanggan, dengan kata lain tagihah listrik tidak lagi dihitung berdasarkan pemakaian rata-rata, tetapi mengacu kepada hitungan real pemakaian bulan Mei 2020.
Sementara itu, Sekretaris MKI Sumut, M Isa Indrawan menyarankan masyarakat atau pelanggan untuk melaporkan tagihan listrik yang tidak wajar tersebur ke posko pengaduan di kantor-kantor PLN.
"Mengusulkan kepada PLN untuk membuat pelaporan mandiri pemakaian beban listrik," ujar Isa.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.