Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya tersangka saya," kata Budi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) malam.
Namun, ia enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya.
"Saya tidak tahu, cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujar Budi.
Ia juga tidak mengetahui terkait dugaan kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PTDI termasuk pihak-pihak lain yang menjadi tersangka.
"Saya tidak tahu itu, kan direktur yang lain," kata dia.
Sementara itu, pengacara Budi, Muhammad Arief Sulaiman juga mengakui kliennya hanya dikonfirmasi soal harta kekayaan.
"Sedikit tadi hanya konfirmasi apa yang terkait dengan harta beliau apakah ada hal yang lain. Harta beliau tadi sesuai dengan apa yang didapat selama jadi dirut belum mengenai perkara," tuturnya.
Selain Budi, KPK pada Jumat (5/6) juga memeriksa mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani.
"Bahwa benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PTDI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PTDI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan petinggi PTDI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi terkait penjualan atau pemasaran pesawat.
Soal materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diperiksa tersebut, Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut lembaganya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi sebelum mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PTDI.
"KPK masih melakukan kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan belasan saksi masih dilakukan," kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).