Tapteng (ANTARA) - Bina Swalayan Pandan yang berada di Jalan Padangsidempuan-Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, langsung menerapkan aturan dari Satgas Pangan Mabes Polri melalui suratnya nomor B/1872/III/RES.21/2020/ Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020, tentang pembatasan pembelian produk.
Menurut pemilik Bina Swalayan Pandan, Jannes Maharaja ketika dikonfirmasi ANTARA di tempat usahanya, Jumat (20/3/2020) mengungkapkan, pascakeluarnya Surat Satgas Pangan Mabes Polri, ia langsung menerapkan aturan tersebut dan memerintahkan kepada karyawannya dan kasir untuk tidak melayani pembeli yang melanggar aturan.
Baca juga: Polres Tapteng imbau masyarakat tidak menimbun kebutuhan pokok
Dalam Surat Satgas Pangan Mabes Polri itu kata Jannes, ada 4 kebutuhan pokok yang dibatasi pembeliannya, diantaranya, beras, gula, minyak goreng, dan mie instant.
Untuk beras hanya diperbolehkan maksimal 10 Kg, gula maksimal 2 Kg, minyak goreng 4 liter dan mie instant maksimal 2 kardus.
Baca juga: Tapteng masih aman dari Covid-19
Awalnya yang belanja banyak yang protes, tetapi setelah dijelaskan, sebagian ada yang mengerti dan sebagian ada juga yang ngotot walaupun tidak kita layani.
Ia selaku pemilik swalayan menyambut baik aturan tersebut agar jangan ada kepanikan terhadap masyarakat.
Karena kalau tidak ada pembatasan, maka bisa saja masyarakat ramai-ramai memborong sehingga menimbulkan kepanikan dan akan terjadi chaos.
"Untuk itu kami memohon maaf kepada pelanggan kami jika terjadi pembatasan kebutuhan pokok ini demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi dan menanggulangi viros corona. Kita berdoa agar wabah ini cepat teratasi,” imbuh Jannes.
Siti salah seorang pembeli yang dimintai tanggapannya menyambut positif aturan tersebut. Menurutnya, pengawasan dan pembatasan harus dilakukan agar stok kebutuhan selalu tersedia di swalayan dan juga supermarket.
Jika tidak ada pengawasan bisa berdampak terhadap kepanikan dan terjadi aksi borong memborong kebutuhan pokok.
“Mari kita belanja sesuai dengan kebutuhan kita saja agar tidak terjadi kelangkaan seperti langkanya masker dan hands sanitizer. Kalau kita belanja sesuai dengan kebutuhan kita, pasti tidak terjadi kelangkaan,” katanya.
Empat kebutuhan pokok ini dibatasi pembeliannya
Jumat, 20 Maret 2020 13:09 WIB 2018