Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik 'bau ikan asin' Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta dengan pengawalan ketat anggota organisasi masyarakat (ormas) tertentu, Senin.
Pengawalan ketat ini dilakukan para anggota ormas tersebut saat ketiga terdakwa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ini berakibat awak media mengalami kesulitan untuk melakukan pengambilan gambar, video maupun wawancara.
Salah satu anggota ormas yang ditemui di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebutkan ada sekitar 30 orang melakukan pengawalan.
Menurut salah satu anggota ormas yang enggan diketahui identitasnya itu, pengawalan dilakukan atas pemintaan pengacara Pablo Benua untuk mengantisipasi serbuan awak media.
Penasehat hukum Pablo Benua adalah Insank Nasrudin yang juga menjadi pengacara Ratna Sarumpaet.
Salah satu media mengaku terhambat dengan penjagaan yang berlebihan dari anggota ormas tersebut.
"Baru kali ini ada penjagaan terlalu berlebihan, itu menyulitkan kita mengambil gambar," kata Leo F salah satu pewarta foto yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kasus ikan asin itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.
Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Djoko Indiarto selaku hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Agus Widodo dan Ferry Agustina. Sidag dijawalkan berlangsung di ruang utama ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juli 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami- Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.
Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Terdakwa kasus 'bau ikan asin' dikawal anggota ormas
Senin, 9 Desember 2019 14:33 WIB 748