"Kita juga melakukan sidang di tempat bagi pengendara yang kena tilang," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini.
Ia menyebutkan, dalam proses sidang di tempat, petugas kepolisian bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan.
"Kita berkoordinasi dengan pihak pengadilan, kejaksaan, dan Bank Rakyat Indonesia. BRI memudahkan pelanggar untuk membayar denda langsung di tempat," ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Medan untuk tetap mematuhi peraturan dalam berkendara.
"Kita imbau, kepada pengendaraan agar mematuhi aturan dalam berkendara. Tujuannya adalah untuk menekan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.