Langkat (ANTARA) - Seluruh kader Partai Golkar di semua tingkatan di Kabupaten Langkat harus mengamankan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melalui suratnya Nomor :R-1160/GOLKAR/IX/2019, yang ditandatangani Ketua Korbid Ibnu Munzir dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumatera Utara Sangkot Sirait, di Medan, Jumat.
Dimana dalam surat tersebut telah menetapkan dan mengesahkan Surialam menjadi calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat.
Sangkot menjelaskan surat tersebut tertanggal 23 September 2019, yang sudah disampaikan kepada Sekretaris DPRD Langkat.
Malah ditindaklanjuti lagi dengan surat Nomor B-566/GK-SU/10/2019 tertanggal 19 Oktober 2019 yang ditujukan kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Langkat.
Dalam surat itu sudah jelas alasan penetapan Surialam menjadi calon Ketua DPRD Langkat dari partai tersebut antara lain hasil Rapimnas V Partai Golkar Tahun 2013 tentang pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten, Kota dari Partai Golkar.
Selain juga surat DPD Partai Golkar Sumatera Utara Nomor : B-500/GK-SU/VIII/2019, tertanggal 12 Agustus 2019, soal penetapan nama pimpinan DPRD Kabupaten Langkat.
Surat DPP ini juga merupakan hasil seleksi DPP Partai Golkar tentang penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan 22 Agustus 2019.
Baca juga: M Rifana terpilih memimpin KNPI Wampu Langkat
Dalam isi surat tersebut DPP Partai Golkar mengintruksikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat melalui DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara segera menindaklanjuti proses penetapan pimpinan DPRD Langkat yang dimaksud.
"Sudah jelas isi surat tersebut untuk itu diharapkan seluruh kader maupun pimpinan Golkar dari semua tingkatan dapat mengamankan keputusan DPP Golkar," katanya.