Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia melalui Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) mendenda Grab 86,772,943.76 ringgit Malaysia atau 20 juta dollar Amerika Serikat (AS) karena melanggar Undang-Undang Persaingan dengan melakukan klausul pembatasan kepada pengemudi.
Kepala MyCC, Iskandar Ismail kepada media di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan Grab turut dikenakan denda keuangan harian sebanyak 15.000 ringgit Malaysia terhitung Kamis (3/10) sekiranya gagal mengambil tindakan perbaikan sebagaimana disampaikan MyCC dalam menangani persoalan persaingan terkait.
Grab didapati menyalahgunakan kedudukan dominannya melalui pengenaan beberapa klausul yang membatasi pengemudinya dalam mempromosikan dan menyediakan layanan iklan kepada pesaing Grab, dalam layanan e-hailing.
"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar yang relevan yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab saat ini dan di masa depan," kata Iskandar Ismail.
Dia mengatakan Grab diberi waktu 30 hari mulai Kamis ini untuk memberikan pemaparan mereka kepada MyCC.
Grab melanggar Pasal 10 Undang-Undang Persaingan 2010. Sejak penggabungan Grab dan Uber pada Maret 2018, MyCC menerima banyak pengaduan terhadap kiprah Grab.
Grab merupakan perusahaan e-hailing yang berbasis di Singapura dan mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang. Grab (sebelumnya dikenal sebagai GrabTaxi) merupakan salah satu platform O2O yang paling sering digunakan di Asia Tenggara.
Grab saat ini telah menyandang status sebagai startup decacorn (sebutan untuk startup yang memiliki valuasi perusahaan sebesar 10 miliar dollar AS) pertama di Asia Tenggara.
Grab dicetuskan pria kaya asal Malaysia bernama Anthony Tan. Sama seperti Nadiem Makarim, pendiri Go-Jek, Anthony Tan yang lahir di keluarga berada ini adalah lulusan Harvard Business School, Amerika Serikat.
Ide Grab yang dulunya bernama GrabTaxi muncul di kepala Tan saat dia kuliah. Sebelumnya Tan adalah Kepala Marketing Tan Chong Motor Holdings, distributor mobil Nissan di Malaysia yang dijalankan oleh sang ayah, Tan Heng Chew.
Malaysia denda Grab 20 Juta dollar AS
Kamis, 3 Oktober 2019 14:41 WIB 867