Binjai (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus dan mengamankan pemilik narkotika jenis pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.
Tersangka yang ditangkap Satuan Narkoba itu adalah Wahyudi (32) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Gang Keluarga Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara.
Barang bukti yang diamankan pil ekstasi seberat 5.31 gram sebanyak 15 butir, dimana penangkapan itu dilakukan di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai utara, katanya.
Petugas ResNarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi.
Lalu petugas melihat seorang laki-laki yang di informasikan sedang berjalan menuju ke dalam perumahan tersebut kemudian petugas langsung mendatangi orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan menemukan satu bungkus kotak rokok Lucky Strike di saku sebelah kanan dan di dalamnya berisikan 15 butir jenis ekstasi.
Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya dan untuk diserahkan kepada pembeli.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.