Banda Aceh (ANTARA) - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terancam hukuman 10 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka berinisial K (44), warga Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya. Tersangka ditangkap di Aceh Barat Daya, Minggu (26/5).
"Tersangka K ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok. Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol T Saladin.
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Eri Apriyono, mantan Kapolresta Banda Aceh itu menambahkan, tersangka K pada 23 Mei lalu, menyebarkan video Presiden bertujuan memberikan pemahaman negatif kepada Presiden Joko Widodo.
Di video tersebut ditulis status "Pesta setelah membantai muslim dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya". Kemudian disebarkan melalui media sosial Facebook, kata Kombes Pol T Saladin.
"Video hoaks tersebut disebar pada 23 Mei setelah kejadian unjuk rasa di Jakarta, 21 dan 22 Mei lalu. Video tersebut sempat viral di media sosial," sebut mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Kombes Pol T Saladin menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kini, tersangka ditahan di Mapolda Aceh. Kami ingatkan masyarakat bijaksana menggunakan media sosial. Tim siber Polda Aceh terus memantau media sosial," pungkas Kombes Pol T Saladin.
PNS penyebar ujaran kebencian terancam 10 tahun penjara
Selasa, 28 Mei 2019 16:05 WIB 1358