Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Dewa Putu Gede, mengatakan kerugian material akibat terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, mencapai nilai miliaran rupiah.
"Namun saat ini berapa jumlah angka kerugian yang pasti terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat itu, masih tengah dilakukan pendataan oleh petugas yang dipercaya menangani hal tersebut," kata Putu, di Medan, Minggu.
Kebakaran yang terjadi di lapas tersebut, menurut dia, mengalami kerugian cukup besar dan beberapa bangunan ludes, serta arsip para narapidana (napi) Lapas Narkotika Langkat tidak ada yang berhasil diselamatkan.
"Selain itu, sebayak 12 unit sepeda motor, empat unit mobil milik pribadi, satu ambulans terbakar, dan begitu juga kaca ruang perkantoran banyak yang pecah," ujar Putu.
Ia menyebutkan, hingga kini napi yang kabur dari Lapas Narkotika Langkat yang belum kembali ke dalam sel tahanan sebanyak 53 orang lagi.
"Para napi yang melarikan diri itu, sampai saat ini belum juga mau menyerahkan diri secara baik-baik," ucap dia.
Putu menjelaskan, personel TNI-Polri dan petugas Lapas Narkotika Langkat masih dikerahkan mencari napi yang buron.
Ia menghimbau para napi yang belum juga menyerahkan diri, dengan kesadaran yang tinggi agar dapat kembali menjalani sisa hukuman.
"Keluarga napi yang mengetahui tempat persembunyian warga binaan itu, dapat melaporkannya pada petugas keamanan maupun Lapas Narkotika Langkat," katanya.
Sebelumnya, tiga narapidana yang melarikan diri pada peristiwa terbakar Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Hinai, Kabupaten Langkat diserahkan warga.
Dua dari tiga napi tersebut diserahkan warga ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpura, sedangkan satu orang lagi ke Polsek Hinai.
Kepala Sub Hubungan Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Tanjungpura Iriadi SH, di Tanjungpura, Minggu (19/5), mengakui pihaknya menerima dua napi yang diserahkan warga.
Kedua napi yang sempat buron dan diserahkan warga Simpang Gohor, Kecamatan Wampu itu, yakni Januar Ala Nuar bin Yahya yang divonis 6 tahun 3 bulan dalam kasus narkotika.
Selanjutnya Anwar alias Iwan bin Misran, juga dalam kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan.
Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung menyampaikan pihaknya mengamankan seorang napi atas nama Abdul Halim (52), warga Dusun 3, Kecamatan
Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Napi tersebut menjalani hukuman selama 6 tahun 9 bulan.
Napi tersebut diamankan dari rumah Kepala Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, dan selanjutnya diserahkan ke Lapas Narkotika Langkat.
Jumlah seluruh napi di Lapas Narkotika Langkat sebanyak 1.634 orang, pada saat peristiwa pembakaran, Kamis (16/5), sekitar pukul 14.00 WIB.
Napi yang menyerahkan diri hingga Minggu (26/5) tercatat sebanyak 111 orang dari jumlah 170 orang kabur, saat terjadi kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat.
Jumlah napi yang belum kembali 53 orang lagi.
Kemudian, sebanyak 12 unit sepeda motor serta empat unit mobil milik pribadi dan satu ambulans terbakar.
Dampak kerusuhan Lapas Narkotika Langkat capai miliaran rupiah
Minggu, 26 Mei 2019 15:28 WIB 1608