Hal tersebut disampaikan Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kota Padangsidimpuan, Ramadan Sakti Siregar, Rabu (27/3).
"Sudah berulang kali kita sampaikan untuk ditaati dan menjadi perhatian peserta pemilu 2019, terkhusus kepada caleg di Kota Padangsidimpuan. Banyak sepertinya caleg dari beberapa partai politik tidak memahami aturan yang ada, dan masih juga dilanggar," katanya.
Baca juga: APK Caleg di Padangsidimpuan langgar aturan
Menurut dia, secara administrasi pihaknya sudah menyampaikan kepada peserta pemilu bahwa APK di jalan protokol adalah melanggar PKPU, tapi masih belum diindahkan.
"Jika tidak direspons juga, maka dalam 24 jam ke depan semua APK atau baliho yang melanggar aturan segera ditertibkan. Bawaslu dan KPU Padangsidimpuan selaku penyelenggara Pemilu 2019 tidak pandang bulu untuk segera menertibkan dengan melibatkan Satpol PP," tegasnya.
Pewarta: Khairul AriefEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.