Padangsidimpuan (ANTARA) - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif di Kota Padangsidimpuan dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan melalui PKPU Nomor 28 tahun 2018 tentang perubahan PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umun.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan Aziz Hasiolan, di Padangsidimpuan, Selasa, mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, tidak dibolehkan APK terpasang di jalan protokol.

"Memang banyak peserta pemilu baik dari partai dan caleg partai yang tidak mentaati aturan tersebut. Untuk itu kami akan melakukan penertiban," katanya.

Bawaslu, KPU pihak kepolisian dan Satpol PP sudah berkoordinasi untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan.

"Saat ini untuk menertibkan APK tersebut kita berkoordinasi dengan dinas tarukim untuk segera di pinjamkan mobil crean atau mobil tangga sehingga memudakan dan menertibkan APK yang melanggar aturan," katanya.

Pewarta: Khairul Arief
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026