Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan SH, di Stabat, Selasa, menyampaikan tersangka bandar narkotika itu diamankan dari Dusun III Desa Cempa Kecamatan Hinai.
Tersangka yang diringkus petugas polisi itu Khazali alias Sili (49) penduduk jalan Musyawarah Lingkungan VI Kelurahan Pekan Tanjungpura Kecamatan Tanjungpura.
Penangkapan terhadap tersangka Khazali alias Sili ini dipimpin Kanit II Resnarkoba Polres Langkat Ipda Amrizal Hasibuan SH, ketika itu mendapatkan informasi dari masyarakat, di kawasan itu sering terjadi transaksi narkotika.
Tim lalu bergerak menuju tempat kejadian perkara lalu melakukan penggerebekan terhadap tersangka. Saat dilakukan penangkapan tersangka ini coba membuang sesuatu bungkusan namun petugas berhasil mengamankan alat bukti itu.
Ketika ditanyakan menyangkut alat bukti yang dibuangnya tersebut, ia mengakui itu adalah miliknya.
"Kini tersangka sudah kita periksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," sambungnya.
Penyidik Satnarkoba Polres Langkat mempersangkakan tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.