Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan menyebutkan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yakni warga yang mengurus pindah memilih serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) dilaksanakan hingga 18 Maret 2019.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti di Medan, Selasa, mengatakan, pemilih yang mengurus surat pindah memilih dengan formulir A5, didata sejak awal agar sebaran TPS tempatnya mencoblos dapat lebih merata dan tidak menumpuk di satu lokasi saja.
"Rekapitulasi dan perekapan ditingkat KPU kabupaten/kota kalau sesuai jadwal dilakukan paling lama 12 Maret. Jadi kami berharap masyarakat yang ingin memilih menggunakan Formulir A.5-KPU ini nantinya dapat mengurus sebelum tanggal akhir," katanya.
Untuk dapat masuk kedalam Pemilih DPTb, maka pemilih harus mengurus surat Keterangan Pindah memilih atau Formulir A.5-KPU,,dimana untuk mengurus formulir A.5-KPU ini ada dua cara yang dapat digunakan.
Pertama pemilih dapat langsung datang menjumpai Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPU kabupaten/Kota asal tempat pemilih terdaftar di DPT, yang kedua jika pemilih tidak dapat mengurus di tempat asalnya, maka dapat langsung melapor ke KPU Kabupaten/Kota tujuannya.
Baca juga: KPU Medan mulai data warga pindah memilih
Yang harus dicatat adalah, setiap masyarakat yang mau menggurus formulir A.5-KPU (pindah memilih) ini harus sudah terdata di DPT," katanya.
Untuk pemilih yang menggunakan Formulir A.5-KPU ini sama seperti pemilih yang ada di dalam DPT, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB di TPS yang telah ditentukan.
Baca juga: KPU Medan uji coba durasi pemilih di dalam TPS
Perlu diingat juga bahwa tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih mendapatkan semua atau lima surat suara seperti calon presiden-wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD provinsi dan calon DPRD kota.
Baca juga: KPU Medan pastikan bahan kotak suara aman dan kuat
Jika pindahnya dari provinsi di luar Sumut lalu ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden yang didapat, jika pindah dari luar daerah Dapil Sumut 1 DPR RI (Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi), maka hanya surat suara calon presiden dan calon DPD RI.
Namun jika pindahnya masih dalam satu Dapil Sumut 1 DPR RI, maka dapat memperoleh surat suara calon presiden, calon DPD RI dan calon DPR RI.
"Misalnya ada yang mau urus pindah memilih dari Tebing Tinggi/Serdang Bedagai atau Deli Serdang ke Medan, maka yang tidak dapat diperoleh hanya surat suara calon DPRD provinsi dan calon DPRD kota. Tiga surat suara lainnya dapat diperoleh,” terangnya.
KPU: Batas akhir pendataan pemilih tambahan 18 Maret 2019
Selasa, 25 Desember 2018 11:46 WIB 2480