Kedua tersangka dibekuk personel Unit Reskrim Polsek TBS pada Jumat (27/7) sekitar pukul 06.30 WIB saat berada didepan sebuah rumah di Jalan Amir HamzahTanjungbalai, Sumut, 28/7 (Antara) - Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai membekuk dua pria tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 gram dikawasan Jalan Amir Hamzah Lingkungan IV Kelurahan TB Kota-IV Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan (TBS) AKP Rudy Chandra, Sabtu, mengatakan, kedua pria tersebut yakni, SM alias Izal (47 tahun) SS alias Leman (39 Tahun). Keduanya warga Jalan Suprapto, Lk-IV Kelurahan TB Kota IV Tanjungbalai Utara.
"Kedua tersangka dibekuk personel Unit Reskrim Polsek TBS pada Jumat (27/7) sekitar pukul 06.30 WIB saat berada didepan sebuah rumah di Jalan Amir Hamzah," kata Rudy Chandra.
Menurut Rudy, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang merupakan target operasi Polsek TBS terpantau sedang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu sedang berada didepan sebuah rumah di TKP.
"Info tersebut ditindak lajuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim AKP Suharmono bersama anggota melakukan penyelidikan. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang duduk-duduk di kawasan tersebut," ungkap Rudy.
Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Suharmono mengatakan, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram.
Kemudian, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, satu bungkus kotak rokok, satu buah karet gelang, serta 1 unit handpone dan uang tunai sebanyak Rp70 ribu.
Menurut Suharmono, ketika pihaknya akan menghampiri tersangka, SS alias Leman terlihat membuang 1 bungkus kotak rokok warna biru yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah diperintahkan mengambil kotak tersebut, kedua tersangka mengaku pemilik barang itu.
"Karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu, keduanya kami boyong ke Mapolsek TBS untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Suharmono.***2***.
Pewarta: Yan AswikaEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.