Namun sungguh disayangkan sampai saat ini zakat yang dibisa dikumpulkan dari muzzaki belum optimal seperti yang diharapkan.
Demikian disampaikan Sekda Kota Medan Ir. H. Syaiful Bahri Lubis ketika membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S. M.Si dalam acara Sosialisasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Kepada Penyuluh Agama Non-ASN di Hotel Grand Inna Medan Jalan Balai Kota No. 3 Medan.
Ia mengatakan kurang optimalnya penyaluran zakat ini disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat khususnya yang beragama Islam mengenai zakat, yang pada hakikatnya sebagian dari harta yang dimiliki tersimpan hak-hak orang lain yang harus dikeluarkan.
Begitu tingginya potensi zakat ini, ujar Sekda, diharapkan akan mampu menjadi solusi cerdas terhadap pengentasan kemiskinan di Kota Medan khususnya.
"Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam meningkatkan kesadaran ummat muslim dalam membayar zakat dan menggali lebih dalam lagi potensi zakat yang nantinya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan ummat," katanya.
Pewarta: JuraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.