Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Binjai AKP Hendro Sutarno, di Binjai, Selasa.
Kasat Reskrim menjelaskan pengungkapan kasus perjudian ini dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hotdiatur Purba dimana petugas mengamankan lima pelakunya yang terdiri dari seorang wanita selaku pengelola lokasi perjudian serta empat pemain judi.
Adapun tersangkanya berinitial SS (52), AT (23), IP (16), dan Sup (26) warga Dusun III Desa Nambiki Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat serta MP (40) warga yang sama.
"Dari penangjkapan ini turut diamankan barang bukti lima unit mesin jackpot dan 200 keping koin yang digunakan untuk bermain judi," katanya.
Ia juga menyampaikan penggerebekan itu sendiri dilakukan karena menyikapi laporan keresahan masyarakat, terkait maraknya aktifitas perjudian jenis jackpot di Dusun III, Desa Nambiki, Kecamatan Selesai.
"Upaya penindakan itu dilakukan demi menjamin pelaksanaan Operasi Terpadu Pekat Toba 2018 dapat berjalan optimal dan sesuai sasaran," katanya.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.