"Ada kita amankan seorang kakek yang memiliki lima kilogram ganja," kata Pasi Intel Kodim 0203 Langkat Kapten Kav Selamat Jaya, di Binjai, Minggu.
Penangkapan terhadap tersangka MAA ini sesuai dengan laporan warga dan langsung ditindaklanjuti serta dilakukan penyelidikan oleh anggota dilapangan.
"Begitu didapat informasi kita tindaklanjuti dilapangan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," katanya.
Ia juga menyampaikan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi amankan ratusan batang tanaman ganja
Pasi Intel juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka dimana anggotanya menyaru sebagai pembeli dan langsung bertransaksi dengan tersangka MAA dengan memesan ganja sebanyak satu juta rupiah.
Saat melakukan transaksi petugas kemudian mengamankan tersangka dann memeriksa sekitar rumah, akhirnya petugas menemukan lima kilogram ganja yang disembunyikan dibelakang rumah.
Tersangka MAA ketika ditanya berdalih tidak mengakui barang haram tersebut dia hanya mengatakan sebagai kurir saja.
Padahal tahu 2009 yang lalu tersangka ini pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.