Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Daerah Simalungun, Dadang Yusprianto, Senin, mengatakan, pihaknya selaku penyelenggara memasang 1.149 pasang APK Edy Rahmayadi-Musa Rajek Shah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Baca juga: DPS Simalungun ditempel di 1.685 TPS
Tiga baliho masing-masing pasangan calon di Kecamatan Siantar lintasan Pematangsiantar-Perdagangan Simalungun, Kecamatan Pane lintasan Pematangsiantar-Saribu Dolok Simalungun dan Kecamatan Jorlang Hataran lintasan Pematangsiantar-Parapat Simalungun.
Sebanyak 320 pasang umbul-umbul di 32 kecamatan dengan ketentuan 10 pasang per calon per kecamatan dan 826 spanduk di 413 desa/kelurahan masing-masing dua pasang per desa/kelurahan.
Masing-masing tim kampanye Pilgub Sumut juga diberikan kesempatan untuk memasang APK buatan sendiri sebanyak 150 persen dari yang disediakan KPU.
"Begitupun harus tetap dikoordinasikan dengan kami dan dipasang di zona yang telah ditentukan," kata Dadang.
Pemasangan APK tidak diperkenankan dipasang seperti di halaman tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintahan, rumah sakit.
Ketua Panwaslih Kabupaten Simalungun, Bobby Dewantara Purba mengatakan, belum ada menerima laporan atau temuan pelanggaran pemasangan APK.
Dia mengajak partisipasi elemen masyarakat untuk turut mengawasi seluruh tahapan supaya terlaksana pemilihan yang fair.
"Pengawasan bersifat partisipatif, melibatkan unsur mssyarakat, bukan hanya panwas," katanya. ***2***
Pewarta: WaristoEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026