Langkat, (Antaranews Sumut) - Dua penghuni Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Simpang Ladang Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ketahuan petugas sedang memakai dan menyimpan sabu-sabu usai jam istirahat.

"Kita amankan setelah sebelumnya diamankan oleh petugas lembaga pemasyarakatan narkotika,"kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Jumat.

Muhammad Yunus Tarihan menjelaskan dua penghuni lembaga pemasyarakatan itu merupakan perempuan berinitial FH (47) seorang ibu rumah tangga dan NOV Bin Safarudin (23) diamankan petugas dari kamar 12 A Blok T 7.

Bersama tersangka berdua ini turut diamankan barang bukti tiga paket kecil sabu-sabu seberat 0,32 gram dan satu lembar kertas timah rokok, katanya.

Dijelaskannya petugas lembaga pemasyarakatan narkotika kelas III Simpang Ladang Desa Cempa Kecamatan Hinai mengamankan dua perempuan dikarenakan memiliki dan menyimpan sabu-sabu di dalam lembaga pemasyarakatan.

Lalu petugas menyampaikan kepada aparat polisi, setelah dilakukan introgasi keduanya mengakui telah mempergunakan sabu-sabu tempat kejadian perkara (TKP) disaat sedang jam istirahat dan setelah jam istirahat keduanya kembali ke kamar masing-masing.

"Saat itu petugas lapas sedang melaksanakan razia dan menemukan barang bukti di atas yang diduga milik keduanya," ujarnya.

Kini keduanya sedang diperiksa secara intensif oleh petugas untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dari mana sabu-sabu itu mereka dapatkan. Selain itu mereka juga sedang menjalani masa hukuman disana.

Oleh penyidik polisi akibat perbuatan kedua tersangka ini mereka terancam pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026