Salak, (Antaranews Sumut) - Sebagai warga negara yang baik, tidak hanya membayar pajak, tetapi juga melaporkannya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Hal tersebut tersebut yang dilakukan Bupati Pakpak Bharat, Dr. Remigo Yolando Berutu, M.Fin, MBA, dengan melaporkan SPT Tahunan beliau untuk tahun 2017 secara online melalui situs efiling.pajak.go.id pada acara Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan oleh KPP Pratama Kabanjahe.
Secara singkat Bupati Remigo menuturkan bahwa hari ini kita berperan untuk bangsa dan negara dalam memberikan sumbangsih nyata dalam pembangunan, yaitu pelaporan pajak.
“Untuk itu juga sangat diharapkan peran kita lainnya dalam rangka mendorong dan mengajak wajib pajak lainnya di lingkungan kita untuk berlaku yang sama dengan kita pada hari ini”, sebutnya, serta Bupati juga berharap Pemkab Pakpak Bharat semakin responsif bertindak yang sama.
Baca juga: Bupati terima kunjungan Bank Indonesia
“Pemikiran ini semata-mata agar kehidupan kita semakin nyaman ke depannya. Jadi kehidupan kita tidak hanya berkutat untuk menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban seperti membayar pajak”, sambung Bupati.
Disampaikan juga bahwa Pemkab Pakpak Bharat telah menjalin kerjasama yang erat dalam rangka pengamanan penerimaan negara, yang salah satu implementasinya pada kegiatan ini dan menargetkan ASN Kab. Pakpak Bharat akan 100 persen melaporkan pajak tahunannya secara tepat waktu, sampai 31 Maret 2018.
Baca juga: Bupati motivasi pelajar SMAN 1 Salak
Senada dengan Bupati, Kepala KPP Pratama juga menyampaikan harapan agar ASN Pemkab Pakpak Bharat dapat menjadi teladan untuk lainnya.
“Silakan berkontribusi dan saya mengapresiasi teknologi informasi dan komunikasi Pemkab Pakpak Bharat yang sudah sedemikian baik sehingga sangat menunjang proses pelaporan pajak ini”, ungkapnya, sembari mengucapkan terima kasih kepada para PNS Pakpak Bharat yang sudah menuntaskan laporan pajaknya.
Dalam kesempatan ini para hadirin, utamanya PNS Pemkab Pakpak Bharat secara langsung mengisi laporan SPT Tahunan 2017 secara online, yang beranjak dari form 1721-A2 (bukti pemotongan pajak), Kartu Keluarga, rekening bank per 31 Desember 2017 dan berkas-berkas lainnya yang dibutuhkan, dan dipandu oleh jajaran KPP Pratama Kabanjahe.