Simalungun (Antaranews Sumut) - KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan jumlah DPS pada Pilgub setempat tahun 2018 sebanyak 9.202.967 pemilih, 615.668 di antaranya di Kabupaten Simalungun.
Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik, Selasa, mengatakan, jumlah pemilih di Simungun diperoleh dari pencocokan dan penelitian (coklit) di 413 desa/kelurahan dari 32 kecamatan.
Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan DPT Pilbup Simalungun tahun 2016 sebanyak 668.355 pemilih selaras dengan semakin tertibnya sistem pendataan berbasis identitas elektronik.
Baca juga: Bupati Simalungun Motivasi ASN
Hasil pemutakhiran data tersebut masih diproses lagi di DPS HP (hasil perbaikan) yang selanjutnya akan menjadi DPT, sehingga dimungkinkan terjadinya perubahan.
"Bisa saja ada penambahan atau pengurangan dari hasil perbaikan nantinya," kata Adelbert.
DPS nantinya akan diumumkan atau ditempelkan panitia setempat di tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.685 unit untuk memberikan kesempatan kepada warga memeriksa keberadaan dirinya.
Warga yang belum terdata atau datanya tidak sesuai dipersilakan untuk menemui panitia supaya didata ulang sehingga terdata dalam DPT.
Begitu juga warga yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih, tetapi belum terdaftar, masih dimungkinkan untuk memilih pada hari pencoblosan dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan resmi.
"Intinya KPU memberikan hak warga untuk memilih," kata Adelbert.
Dia pun mengimbau warga untuk turut mensukseskan pemilu dengan proaktif mendaftarkan diri ke panitia di tempat tinggal mading-masing.
Elemen masyarakat, khususnya yang berkepentingan langsung dengan pelaksanaan Pilgub agar turut mendorong warga mendaftarkan diri. ***2***
DPS Simalungun 615.688 pemilih
Selasa, 20 Maret 2018 6:54 WIB 2174