Kepala Badan Pendapatan Daerah, Mixnon Andreas Simamora, Selasa, di Pamatang Raya, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan 345.688 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak melalui aparatur nagori (desa)/kelurahan, kecamatan dan unit pelaksana teknis di kecamatan-kecamatan.
Penyampaian surat pemberitahuan itu dilakukan lebih awal dengan harapan mendorong para wajib pajak untuk sesegera membayar pajak demi lancar dan percepatan pembangunan daerah.
Pembayaran dapat dilakukan di ruang pelayanan Badan Pendapatan Daerah dan PT Pos Indonesia di kecamatan masing-masing sampai batas akhir 30 September 2018.
Wakil Bupati, H Amran Sinaga mengingatkan, ketaatan seluruh masyarakat dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang sangat besar terhadap pembangunan di Kabupaten Simalungun.
"PBB telah menjadi bagian dari pajak daerah, dan sebagai modal pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," kata Amran.
"Segeralah distribusikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak dan pantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan," katanya.
Aparatur petugas pajak, terutama di Badan Pendapatan Daerah ditekankan untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Jika ada yang mengajukan keberatan dan keringanan pajak terhutang, diharapkan dapat segera ditindak lanjuti dan diselesaikan secara arif dan bijaksana. ***3***
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.