Tebing Tinggi,8/10(Antarasumut)- 9 Puskemas di wilayah Kota Tebing Tinggi sudah memiliki ipal, baik pengolahan limbah padat dan cair, sesuai dengan Permenkes No.75 tahun 2014 setiap Puskemas harus memiliki Ipal.
"Selain itu, untuk mendapatkan akreditasi dan penilaian Adipura,sarana di puskesmas yang ada harus terjamin kesehatannya dan salah satunya persyaratan harus memiliki Ipal, ujar Kadis Kesehatan Tebing Tinggi, M Syah Irwan Sabtu (7/10)
Diantara sembilan Puskesmas tersebut, tiga yang memiliki Ipal sistem insenerator yaitu sistem pengolahan limbah padat seperti bekas jarum suntik, obat obatan, setelah ada jumlah beratnya 15 Kg baru dilakukan pengolahan limbah dan puskesmas lainnya dengan menggunakan sistem ipal limbah cair.
Menurut Syah Irwan, semua ipal yang ada di puskesmas sudah beroperasi dengan disediakannya arus listrik sebesar 10.000 watt. Hal ini dilakukan agar puskesmas mudah mengoperasikan mesin pengolahan limbah baik itu limbah padat dan cair.
Sistem pengolahan limbah puskesmas ini sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, apabila mesin ipal tidak berfungsi, maka akan menimbulkan bau dan sangat mengganggu masyarakat sekitar, tapi semenjak dibangun ipal di seluruh puskesmas, tidak ada komplain warga sekitar.katanya
Kepada masyarakat Syah Irwan berharap apabila menderita sakit untuk segera saja datang ke Puskesmas yang terdekat, disana akan memperoleh layanan semaksimal mungkin dan sesuai dengan standar,sebagai pengobatan dasar.
Kita saat ini sedang menggalakan program masyarakat hidup sehat, dan ini dapat dilaksanakan dengan warga agar senantiasa berprilaku hidup sehat, dengan pola makan sehat dan berolah raga secara rutin, hindari merokok dan minum-minuman mengandung alkohol ujarnya.