Camat Medan Deli Feri Sueri di Medan, Selasa, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena kehadiran pedagang kaki lima (PKL) itu mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Dalam melakukan penertiban kami lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif," katanya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan penertiban, mereka telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat tersebut, sebab permukaan parit dan trotoar bukan tempat untuk berjualan.
Namun surat peringatan tidak ditanggapi, sehingga pihaknya pun memutuskan melakukan penertiban.
"Selain merusak estetika, kehadiran para pedagang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Kelancaran arus lalu lintas terganggu, sebab mereka berjualan di atas trotoar," katanya.
Pedagang yang ditertibkan itu sebagian besar menjual daging babi.
"Kebetulan yang berjualan daging babi. Untuk itu kita sarankan kepada mereka untuk tidak berjualan di atas parit mau pun trotoar. Kita beri solusi mereka agar pindah ke Pasar Titi Papan yang lokasinya sangat berdekatan dengan tempat itu," katanya.
Selanjutnya Feri memerintahkan tim untuk membantu pedagang agar mengosongkan lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat menggelar lapak membuka meja dan tenda, setelah itu para pedagang diingatkan agar tidak berjualan kembali di tempat tersebut.
"Saya tegaskan tempat ini tidak boleh dipergunakan untuk berjualan kembali. Jika ingin berjualan ada tempat yang telah disediakan yakni Pasar Titi Papan. Kita akan terus melakukan pengawasan, jika ditemukan berjualan kembali, langsung ditertibkan," katanya. ***4***
(T.KR-JRD/C/I023/I023) 26-09-2017 19:50:10
Pewarta: juraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.