Padangsidimpuan, 19/5 (Antarasumut) - DPRD Kota Padangsidimpuan menyetujui 15 Ranperda menjadi perda yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah daerah setempat tahun 2016.
Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Hj Taty Ariani Tambunan, Jumat, mengatakan pihaknya telah menyetujui 15 Ranperda tersebut melalui rapat paripurna.
Ke-15 Ranperda yang disetujui tersebut yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Paerah Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, dan Perubahan atas peraturan daerah nomor 04 Tahun 2010 Tentang Restribusi Jasa Umum.
Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 05 Tahun 2010 tentang restribusi jasa usaha, dan Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 06 tahun 2010 tentang restribusi perizinan tertentu, dan Perubahan atas peraturan daerah Nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada badan usaha milik daerah.
Kemudian, Ranperda Pedoman Teknis Izin mendirikan bangunan, dan Pedaman Teknis Izin Gangguan, dan Penyelenggaraan Rumah Kos, dan Lingkungan, dan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pengelolaan Pasar, dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perubahan atas Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, dan yang terakhir Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.