"Kepada saudara jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum selama tujuh hari ini setelah diucapkan putusan, yaitu berupa upaya hukum banding. Oleh karena itu saudara terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum ajukan sikap saudara," kata Dwiarso Santiarto, ketua majelis hakim persidangan Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Kami akan melakukan banding, Yang Mulia," kata Purnama.
Sementara itu, Ali Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum, tetap menghormati atas putusan pidana penjara dua tahun terhadap Ahok itu.
"Kami hormati apa yang telah diputuskan majelis hakim pada pengadilan kami akan tentukan sikap dan waktu sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," kata Mukartono.
Santiarto pun mengingatkan terdakwa walaupun sudah mengucapkan banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Nanti di situ saudara menandatangani akte banding bersama-sama dengan panitera dan di situ saudara sah resmi ajukan," kata dia.
(Baca Juga : Ahok Divonis Dua Tahun Penjara)