Seirampah, Sumut, 5/5 (Antara) - DPRD Serdang Bedagai menyetujui enam rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Jumat.
Anggota pansus DPRD Serdang Bedagai Hari Ananda dalam laporannya pada rapat paripurna tersebut mengatakan keenam ranperda yang yang disetujui menjadi perda yakni retribusi izin mendirikan bangunan, pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil.
Kemudian Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 38 Tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan dan tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
"Ke-enam ranperda itu sudah layak untuk disepakati menjadi Perda Kabupaten Serdang Bedagai. Kami minta pemkab segera membuat Perbup nya," katanya.
Sementara Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui perda yang diajukan sebelumnya menjadi perda.
Ia mengatakan, pihaknya menyadari bahwa selama proses pembentukan dan pembahasan atas enam ranperda tersebut pada saat pembahasan ditingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah maupun pada saat pembahasan ditingkat panitia khusus terjadi perbedaan pendapat.
Hal itu menurut dia, merupakan hal yang wajar demi semata-mata pendalaman dan penyempurnaan materi atau substansi Ranperda yang dibahas.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi yang tergabung panitia khusus, karena telah bersinergi dengan kami sehingga ranperda itu dapat disetujui menjadi Perda," katanya.