"Cara untuk meningkatkan kapasitas fiskal di antaranya adalah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah lewat penggalian potensi pendapatan asli daerah," kata Bupati.
Samosir, 25/4 (Antarasumut) - Bupati Samosir, Rapidin Simbolon membuka peluncuran (launching) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus Pencanangan Bulan Panutan Pajak bagi aparatur Pemerintah tahun 2017, di Hotel Dainang Pangururan, Selasa.
Launching dan pencanangan itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Samosir yang dihadiri Plt Sekretaris Daerah, Jabiat Sagala, pihak kejaksaan, kepolisian, pimpinan SKPD, Camat dan Kepala Desa Se-Kecamatan Pangururan.
Bupati dalam arahannya menyampaikan, pajak merupakan iuran wajib setiap warga negara kepada negara dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
Menurut Bupati, salah satu ukuran keberhasilan otonomi daerah adalah kemandirian daerah yang ditunjukkan selisih antara kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal (celah fiskal).
"Cara untuk meningkatkan kapasitas fiskal di antaranya adalah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah lewat penggalian potensi pendapatan asli daerah," kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan, dengan ditetapkannya tahun 2017 sebagai tahun taat pajak, semua aturan perpajakan di daerah segera dijalankan, disosialisasikan dengan baik.
Untuk itu Bupati menghimbau agar seluruh aparat pemerintah baik pejabat, PNS, THL, instansi vertikal, pegawai BUMN/BUMD dan seluruh aparat pemerintah desa dapat memberikan teladan dengan membayar pajak tepat waktu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hotraja Sitanggang menjelaskan maksud dan tujuan dilaksanakannya launching pajak bumi dan bangunan sebagai pengumuman secara resmi pajak bumi dan bangunan masing-masing subjek dan objek pajak tahun 2017, hasil penetapan dan percetakan secara massal dengan jumlah 43. 463 nomor objek pajak.
Launching itu akan ditandai dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) tahun 2017 oleh Bupati Samosir kepada suluruh Camat, kemudian Camat menyerahkan kepada masing-masing Kepala Desa.
Hotraja mengatakan, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dengan benar dan tepat waktu, Bupati Samosir telah menerbitkan surat edaran yang menetapkan tahun 2017 sebagai tahun taat pajak dan sebagai upaya untuk mewujudkanny dicanangkan "Bulan Mei 2017" sebagai bulan panutan pajak.
Bulan panutan pajak yang berlangsung 1-31 Mei 2017 dimaksud agar seluruh aparatur Pemerintah dapat menjadi contoh dalam membayar pajak, khususnya PBB-P2.
Pewarta: AntrelEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.