Kotapinang, 28/4 (Antarasumut) - Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Labusel mengimbau warga yang telah melakukan perekaman data ataupun memiliki surat keterangan penganti identitas, kini sudah dapat melakukan pencetakan fisik e-KTP.
"Blanko sudah tersedia, bagi masyarakat Labusel yang sudah melakukan perekaman maupun yang sudah memiliki resi sudah dapat dilakukan pencetakan KTP elektronik (e-KTP)," ungkap Kadis Dukcapil Pemkab Labusel, Awaluddin Harahap kepada wartawan, Jumat.
Menurutnya, sebanyak 10 ribu blanko e-KTP sudah tersedia. Meski demikian, saat ini sistem masih terganggu dan sedang diperbaiki.
Sejak Januari lalu, kata Awaluddin, Dinas Dukcapil tidak dapat melakukan pencetakan e-KTP, karena blangko kosong.
Agar urusan masyarakat tidak terkendala, mereka menerbitkan surat keterangan pengganti dan menyurati sejumlah instansi terkait. Namun jika melihat wajib e-KTP yang ada, jumlah blanko tersebut masih kurang.
Dia berharap agar proses pendistribusian blanko tidak lagi terkendala. Sebab, masyarakat sangat membutuhkan e-KTP dalam melengkapi berbagai urusan. "Mudah-mudahan kedepan tidak lagi terkendala," katanya.