Medan, 22/3 (Antara) - Pemerintah Kota Medan membongkar reklame yang menyalahi aturan pendirian di kawasan zona larangan dan kali ini sasarannya adalah papan reklame yang ada di Jalan Sudirman, tepatnya di simpang Jalan Uskup Agung Medan.
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution di Medan, Rabu, yang memimpin langsung proses jalannya penertiban tersebut menyayangkan tiang reklame masih berdiri di zona yang memang dilarang oleh aturan untuk mendirikan tiang-tiang reklame.
"Jelas ini menyalahi dan harus kita potong paksa. Pendirian reklame di kawasan ini telah melanggar aturan Perda karena mereka memasangnya di atas trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame," katanya.
Apalagi sambung Akhyar, reklame itu juga menutupi rambu-rambu lalu lintas karena berada dekat dengan rambu-rambu yang ada di persimpangan jalan.
Ia juga menyampaikan juah-jauh hari Pemkot Medan telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame, baik secara formal ataupun melalui media informasi publik untuk memotong sendiri reklamenya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan, sehingga pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas.
"Kita sudah berikan peringatan untuk mereka potong sendiri, namun tidak dilakukan. Jadi kita potong paksa dan asetnya menjadi milik Pemkot," katanya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan petugas pembongkar diturunkan untuk melakukan penertiban reklame yang berdiri di dekat Konsulat Jenderal Republik India itu.
Selain itu, pembongkaran tiang reklame bermuatan materi salah satu organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Medan itu dilakukan dengan menurun alat berat berupa dua unit crane berukuran besar untuk menarik tiang reklame yang masih berdiri kokoh.
Sebelum ditarik dengan menggunakan crane, pondasi tiang reklame dipotong terlebih dahulu dengan menggunakan mesin las, tujuannya untuk memotong pondasi tiang agar lebih mudah ditarik oleh crane.