Medan, 14/3 (Antara) - Pemerintah belum memberlakukan penurunan harga gas industri di Sumatera Utara meski telah ada ketentuan itu berlangsung mulai 1 Februari 2017.
Anggota Komisi B DPRD Sumut Richard Pandapotan Sidabutar di Medan, Selasa, menyambut gembira keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 453/12/MEM/2017.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan harga gas untuk kalangan industri di Sumut akan diturunkan sejak 1 Februari 2017.
Penurunan harga gas untuk industri di Sumut tersebut diperkirakan akan menjamin keberlangsungan aktivitas industri di provinsi itu.
Namun disayangkan, berdasarkan pemantauan di lapangan harga gas untuk kalangan industri tersebut masih belum diberlakukan.
Dari informasi yang didapatkan dari sejumlah pelaku usaha, harga gas industri di Sumut tersebut masih 12,22 dollar AS per MMBTU.
Pihaknya mengharapkan tim dari Kementerian ESDM dapat mengawasi pemberlakukan peraturan menteri tersebut agar tidak berdampak pada iklim industri di Sumut.
Pihaknya merasa khawatir, kalangan pengusaha akan hengkang dari Sumut, atau malah industrinya "gulung tikar" jika harga gas tidak diturunkan.
"Energi itu merupakan kebutuhan dasar, sementara harga gas industri di Sumut mahal. Bagaimana industri memenuhi kebutuhan energi mereka jika harga terlalu mahal dan ketersediaan pasokan tidak bisa dipastikan," katanya.
Komisi B DPRD Sumut yang membidangi perekonomian berencana mempertanyakan alasan belum diberlakukannya aturan itu ke Kementerian ESDM.
"Kita juga mau tahu, apa yang membuat pasokan gas itu terbatas. Kesannya, seperti ada 'rebutan' antara PGN dan anak perusahaan Pertamina. Kalau bisa, keduanya harus bersinergi," kata politisi Partai Gerindra itu.